Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (SISPEK) adalah suatu sistem yang menerima dan mengelola data hasil pemantauan emisi cerobong industri yang dilakukan dengan pengukuran secara terus menerus atau Continuous Emissions Monitoring System (CEMS).
Terdapat 10 sektor industri yang wajib SISPEK, yaitu peleburan besi dan baja, pulp & kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal, pupuk dan amonium nitrat.
Prinsip kerja SISPEK menggunakan teknologi informasi yaitu komunikasi data M2M (machine to machine), dengan tahapan sebagai berikut: 1. Emisi dari cerobong akan diukur dengan peralatan CEMS dan data hasil pengukuran akan diakuisisi melalui Data Acquisition System (DAS) setiap 5 menit sekali. 2. Data dari DAS akan dikirim ke DIS (Data Interfacing System), dimana DIS adalah suatu sistem yang terdiri dari aplikasi dan penyimpanan data yang akan memproses pengiriman dari server perusahaan ke server SISPEK. 3. DIS akan meminta file autentifikasikepada server SISPEK. File autentifikasiberisi kode-kode yang harus digunakan untuk dapat mengirimkan data setiap satu jam ke server SISPEK. 4. Apabila data berhasil terkirim, maka DIS akan mendapatkan respon bahwa data telah berhasil masuk ke server SISPEK. 5. Selanjutnya aplikasi SISPEK akan mengolah data dari perusahaan yang telah masuk untuk disajikan dalam bentuk tabel baku mutu, grafik tren real time emisi dan evaluasi pelaporan industri. 6. Data sebaran, profil dan status integrasi industri dapat dilihat melalui website: https://ditppu.menlhk.go.id/sispek/display 7. Mekanisme dan tahapan integrasi SISPEK dapat dilihat pada link berikut: https://ditppu.menlhk.go.id/portal/registrasi-detail/registrasi-sispek
Skema integrasi SISPEK:
Drop us a message
You're in the right place! Just drop us a message. How can we help?