PERSETUJUAN TEKNIS EMISI
2021-08-12 | 46625 Views.

MEKANISME DAN TAHAPAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SLO
KEGIATAN PEMBUANGAN EMISI
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Lingkungan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (unduh disini), penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pendaftaran permohonan persetujuan teknis emisi secara daring melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu KLHK : https://ptsp.menlhk.go.id/
Berikut ini alur proses penerbitan:
1. Persetujuan Teknis (PERTEK):
2. Surat Kelayakan Operasional (SLO):
Catatan:
1. Terhitung mulai tanggal 16 Agustus 2021 pendaftaran permohonan Persetujuan Teknis Emisi disampaikan secara daring melalui https://ptsp.menlhk.go.id/,
2. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menyampaikan permohonan Persetujuan Teknis Emisi tidak melalui https://ptsp.menlhk.go.id/ maka permohonan tersebut tidak akan diproses.
3. Persyaratan administrasi permohonan Persetujuan Teknis Emisi:
a. Persetujuan Teknis Emisi dengan Kajian Teknis (unduh disini)
b. Persetujuan Teknis Emisi dengan Standar Teknis (unduh disini)
4. Pertanyaan seputar PERTEK dan SLO dapat disampaikan melalui e-mail ke : pertekslo.ppu@gmail.com, dengan format:
Judul : PERTEK EMISI
Isi email : Nama Perusahaan, Jenis Industri/KBLI, Alamat, Pertanyaan