PEMANTAUAN MUTU UDARA AMBIEN DENGAN METODE PASSIVE SAMPLER TAHUN 2020
2020-12-23 | 5957 Views.
Pada tahun 2020, pemantauan mutu udara ambien dengan metode passive sampler dilakukan pada 2.000 titik lokasi yang tersebar di 500 Kabupaten/Kota. Periode pemaparan di udara yaitu 2 kali dalam 1 tahun (mewakili musim penghujan dan musim kemarau) dengan durasi pemantauan masing-masing tahap yaitu selama 14 hari dengan parameter SO2 dan SO2. Pemantauan dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara dibantu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Data pemantauan mutu udara dengan metode passive sampler digunakan untuk penyusunan Indeks Kualitas Udara (IKU) Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Bagi daerah yang sudah dipasang AQMS, untuk memperkaya data ditambahkan juga hasil pemantauan dengan metode otomatis kontinu (AQMS) tersebut dan sebagian daerah juga menambah titik pantau passive sampler dengan anggaran APBD.
Tujuan penyusunan IKU yaitu sebagai informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan di tingkat pusat maupun daerah yang berkaitan pengendalian pencemaran udara, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target kinerja program pengendalian pecemaran udara dan sebagai instrumen ukuran keberhasilan pemerintah dalam melindungi dan mengelola kualitas udara.
Berdasarkan hasil analisis passive sampler tahun 2020, rata-rata konsentrasi NO2 dan SO2 di Kabupaten/Kota mengalami penurunan dibanding tahun 2019 dan IKU Nasional mencapai nilai tertinggi sejak 2015 yaitu 87,21 kategori “Baik”. Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan pemantauan mutu udara ambien juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Berikut adalah peta sebaran jumlah Kabupaten/Kota dan titik pemantauan mutu udara ambien di 34 Provinsi: