Berdasarkan PermenLHK No 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan mutu udara dan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan
dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan
pengendalian pencemaran udara;
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan bina
perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan
pengendalian pencemaran udara;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria di bidang perencanaan dan bina perlindungan
dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian
pencemaran udara;
penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang perencanaan dan bina perlindungan
dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian
pencemaran udara;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan
mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan
mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
direktorat.
Drop us a message
You're in the right place! Just drop us a message. How can we help?