Profil Direktorat


Berdasarkan PermenLHK No 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan mutu udara dan menyelenggarakan fungsi:


  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Drop us a message

You're in the right place! Just drop us a message. How can we help?

Or see contact page
Validation error occured. Please enter the fields and submit it again.
Thank You ! Your email has been delivered.