Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara.
Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara sumber bergerak, sumber tidak bergerak, ambien dan gangguan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara sumber bergerak, sumber tidak bergerak, ambien dan gangguan;
- Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara sumber bergerak, sumber tidak bergerak, ambien dan gangguan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara sumber bergerak, sumber tidak bergerak, ambien dan gangguan;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara sumber bergerak, sumber tidak bergerak, ambien dan gangguan;
- Pelaksanaan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara sumber bergerak, sumber tidak bergerak, ambien dan gangguan; dan
- Pengelolaan administrasi Direktorat.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara mempunyai 5 unit Eselon III yaitu:
1. Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Pencemaran Udara
Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Pencemaran Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan dan kerja sama pengendalian pencemaran udara;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan kerja sama pengendalian pencemaran udara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan dan kerja sama pengendalian pencemaran udara;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis perencanaan dan kerja sama pengendalian pencemaran udara; dan
e. supervisi atas pelaksanaan perencanaan dan kerja sama pengendalian pencemaran udara di daerah.
2. Subdirektorat Inventarisasi Dan Pengelolaan Kualitas Udara
Subdirektorat Inventarisasi Dan Pengelolaan Kualitas Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan inventarisasi dan pengelolaan kualitas udara;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan inventarisasi dan pengelolaan kualitas udara;
c. bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria inventarisasi dan pengelolaan kualitas udara;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis inventarisasi dan pengelolaan kualitas udara; dan
e. supervisi atas pelaksanaan urusan inventarisasi dan pengelolaan kualitas udara di daerah.
3. Subdirektorat Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Bergerak
Subdirektorat Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Bergerak menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan pengendalian pencemaran udara sumber bergerak;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengendalian pencemaran udara sumber bergerak;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian pencemaran udara sumber bergerak;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian pencemaran udara sumber bergerak; dan
e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengendalian pencemaran udara sumber bergerak di daerah.
4. Subdirektorat Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak
Subdirektorat Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pencemaran udara sumber tidak bergerak;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pencemaran udara sumber tidak bergerak;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pencemaran udara sumber tidak bergerak;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pencemaran udara sumber tidak bergerak; dan
e. supervisi atas pelaksanaan urusan pencemaran udara sumber tidak bergerak di daerah
5. Subdirektorat Pemantauan Kualitas Udara dan Pengendalian Pencemaran Non Institusi
Subdirektorat Pemantauan Kualitas Udara dan Pengendalian Pencemaran Non Institusi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemantauan kualitas udara dan pengendalian pencemaran non institusi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pemantauan kualitas udara;
c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan kualitas udara dan pengendalian pencemaran
non institusi;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemantauan kualitas udara dan pengendalian pencemaran non institusi;
e. bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemantauan kualitas udara dan pengendalian pencemaran non institusi; dan
f. supervisi atas pelaksanaan pemantauan kualitas udara dan pengendalian pencemaran non institusi di daerah.